jateng.SAM
, SEMARANG – PHK yang disebabkan oleh kepailitan dari empat perusahaan dalam grup Sritex telah mengakibatkan sekitar ribuan karyawan kehilangan sumber penghasilan mereka.
Akan tetapi, dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan harapan baru bagi mereka guna bertahan dan mengawali bisnis.
Ahmad Aziz, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, mengkonfirmasikan bahwa semua karyawan yang terpengaruh sudah mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Segalanya telah terselesaikan, JHT serta JKP sudah diserahkan kepada seluruh karyawan,” terangnya saat berada di Semarang, Kamis (3/4).
Jumlah JHT yang didapatkan berbeda-beda, bergantung pada lama waktu bekerja setiap individu. Sebagian mantan karyawan malah mendapat sebanyak Rp30 juta.
“Paling tidak mereka dapat menghabiskan hari raya dengan damai. Tak sedikit pula yang menggunakan uang tersebut untuk mendirikan bisnis,” katanya menambahkan.
Seorang mantan pegawai dari PT Sritex, Sriyono, yang sudah berkarier di sana selama 32 tahun, mendapat sebesar Rp 22 juta dan memutuskan untuk menggunakan uang tersebut sebagai modal awal dalam pembuatan warung kelontongnya.
“Sangat bermanfaat, dapat digunakan untuk memulai bisnis sementara menanti pesangon dan THR yang belum dicairkan,” katanya.
Pihak berwenang sebelumnya sudah menyarankan kepada para karyawan supaya memanfaatkan dananya dari Jaminan Hari Tua dengan hati-hati, bukannya hanya untuk keperluan sehari-hari melainkan juga dapat digunakan sebagai modal bisnis atau investasi dalam jangka waktu lama.
Banyak mantan pekerja yang saat ini memulai usaha mikro, seperti menjual es dan cilor, sebagai tindakan pertama guna mengatasi pemutusan hubungan kerja.
(antara/jpnn)