SAM
,
Jakarta
– Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan kepada para pejabat daerah agar mencegah pegawai negeri sipil tidak menggunakan mobil dinas sebagai sarana transportasi saat cuti panjang.
Lebaran 2025
Menurut dia, KPK mendapatkan laporan bahwa terdapat beberapa kepala daerah yang memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinis dalam perjalanan pulang kampung.
“Dalam keterangan tertulis pada Minggu, 30 Maret 2025, Budi menyatakan bahwa kendaraan dinas harus dipakai untuk urusan resmi dan bukan untuk keperluan pribadi,” katanya.
Dia menyebut
kendaraan dinas
merupakan salah satu harta negara yang wajib dikelola dengan rapi, termasuk pencatatan, pemeliharaan, dan penggunaannya. Hal ini bertujuan supaya alat transportasi tersebut digunakan sesuai tujuan bagi keperluan negara, tidak untuk keuntungan pribadi saja. Manajemen harta daerah pun turut menjadi bagian dari hal ini.
monitoring centre for prevention
(Kegiatan MCP) yang dijalankan oleh KPK lewat pengawasan dan koordinasinya terhadap pemerintahan daerah.
Budi menegaskan bahwa kepala daerah serta unit pengawasan atau inspektorat idealnya mampu secara proaktif memantau pemakaian mobil dinas saat cuti lebaran tahun 2025 untuk mencegah penyalahgunaannya. Jika terjadi pelanggaran, para penyelenggara negara dapat dikenakan hukuman administratif karena semua jenis penerimaan suap oleh pegawai negeri sipil bertentangan dengan peraturan dan kode etik profesional. Poin-poin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua
KPK
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Penanganan Pemberantasan Korupsi serta Pengelolaan Gratifikasi di Periode Festif untuk Mencegah Pelanggaran Selama Musim Peringatan.