Supplies of School, IT & Office Equipment


SAM.CO.ID – JAKARTA.

Kebijakan Kepemilikian Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), yang mengharuskan penyimpanan 100% dalam jangka waktu 12 bulan, sudah diberlakukan selama satu bulan dan beberapa efek mulai terasa oleh perusahaan pertambangan.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), menyatakan bahwa walaupun anggota IMA mentaati aturan yang ditetapkan dan berkolaborasi dengan pemerintah, kebijakan ini masih menimbulkan dampak yaitu peningkatan beban biaya bunga.

Tentunya ini akan meningkatkan bebannya terkait dengan bunga saat menggunakan dana yang telah disimpan. Biaya tersebut tidak termasuk ke dalam jenis biaya yang bisa dipotong dari sisa dana simpanan, jelas Hendra ketika berbicara dengan SAM.co.id pada hari Kamis, 3 April.

Hendra mengatakan bahwa seluruh eksportir DHE yang terpengaruh oleh peraturan tersebut merasakan efek dari kebijakan ini.

Akan tetapi, dampaknya berbeda-beda pada setiap perusahaan sesuai dengan situasi finansialnya.

Hendra juga menyebut bahwa para eksporir saat ini sedang mencoba merancang strategi guna meminimalkan pengaruh buruk dari keputusan tersebut.

Pengoptimalan proses kerja merupakan faktor penting bagi perusahaan agar dapat mempertahankan ketahanan usaha mereka.

“Kebijakan retensi DHE 100% untuk periode 12 bulan sudah diberlakukan dan diimplementasikan. Mengingat peningkatan beban biaya operasional, perusahaan pasti harus mengadopsi penghematan secara menyeluruh,” jelas Hendra.

Hendra juga mengatakan bahwa bisnis skala kecil dengan sumber daya finansial yang lebih ketat mungkin akan memperpanjang tenggat waktu proyek mereka.

Di sisi lain, sejumlah perusahaan yang memiliki hutang harus merenegoisasi dengan pelanggan guna memperbaiki aliran uang mereka.

Sebaliknya, Deputi Executive Director Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sampai saat ini telah diterapkan secara konsisten sesuai dengan aturan yang baru diundangkan oleh pemerintah.

“Berdasarkan penjelasan Gita di SAM.co.id, tujuan dari DHE ini adalah untuk menggerakkan pendanaan pengembangan ekonomi, menambah investasi lokal, serta membantu menjaga kesetabilan makroekonomi dan sistem perbankan dalam negeri,” katanya.

Menurut dia, untuk bisnis batu bara yang mayoritas biaya operasionalnya menggunakan rupiah, keputusan devisa hilang ekspor mestinya tidak akan membatasi aktivitas mereka. Akan tetapi, efek dari hal ini masih tergantung pada persyaratan masing-masing perusahaan.

“Perusahaan dengan biaya luar negeri yang tetap tinggi kemungkinan akan mengalami kesulitan terpisah,” jelas Gita.

Perlu dicatat bahwa mulai tanggal 1 Maret 2025, sudah menjadi kewajiban setidaknya sekali dalam setahun untuk menginput dan meletakkan Dana Hibah Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan jumlah minimal 100%.

Peraturan ini termasuk dalam Undang-Undang Pemerintah No. 8 tahun 2025 yang merupakan revisi dari UU Pemerintah No. 36 tahun 2023 mengenai Devisa hasil ekspor dari kegiatan usaha, pengelolaan, atau pemrosesan sumber daya alam.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025.