SAM
Beberapa ahli meramalkan bahwa nilai tukar rupiah (kurs) diperkirakan akan melemah setelah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menerapkan bea masuk impor senilai 32% bagi Indonesia.
Pengamat Pasar Mata Uang, Ibrahim Assuaibri mengestimasi bahwa nilai tukar rupiah kemungkinan besar akan melemah hingga mencapai angka Rp 17.000 untuk setiap dolar AS di awal sesi trading mendatang.
“Besar kemungkinan pada pekan-pekan mendatang, pembukaan pasar di level 16.900 akan segera terwujud. Kemungkinan ada pula breakout ke area 17.000 yang perlu dicermati,” jelas Ibrahim dalam laporannya, Kamis (3/4).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira di tengah pelemahan kurs rupiah yang masik akan terus berlanjur, justru investor akan mencari aset yang aman dan keluar dari negara berkembang.
Bhima berpendapat bahwa pelemahan nilai tukar rupiah perlu dipantau dampaknya pada inflasi impor, yaitu kenaikan harga barang-barang yang diimpor. Selain itu, penurunan nilainya ini dapat memperburuk kemampuan masyarakat untuk membeli, terutama dalam hal bahan pangan.
“Bahkan penurunan kemampuan membeli pun akan berdampak pada keperluan sekunder, seperti peralatan rumah tangga dan elektro,” papar Bhima kepada SAM.
Sekilas, Presiden AS, Donald Trump, sudah mengimplementasikan tarif impor tambahan pada berbagai negara global termasuk Indonesia dengan angka sekitar 32 persen.
Ini dikatakan oleh Trump saat berpidato di Taman Rose dalam peristiwa bernama Hari Pembebasan atau Pengumuman Kemerdekaan Ekonomi Amerika, pada hari Rabu (2/4) sesuai dengan waktu lokalnya.
“Ini merupakan salah satu hari tersohor dalam catatan Amerika; ini adalah Pengumuman Kemandirian Ekonomi kita. Tahun demi tahun, pekerja keras di negeri ini telah dikucilkan. Tetapi kini saatnya bagi kita untuk bergerak maju,” ucap Trump.
Pada acara itu, Trump dengan sah menandatangani perjanjian tentang Reciprocal Tariffs atau Tarif Timbal Balik yang berlaku untuk semua negara mitra perdagangan Amerika Serikat. Tingkat tarif yang diimplementasikan berkisar antara 10 persen sampai mendekati 50 persen.
Berdasarkan informasi dari Pengenaan Reciprocal Tariffs, selain Indonesia, pemerintah Amerika Serikat juga menetapkan tarif impor terhadap Tiongkok senilai 34%, diikuti oleh Vietnam dengan angka 46%, Taiwan sebanyak 32%, Jepang 24%, India 26%, Korea Selatan 25%, Thailand 36%, dan Malaysia 24%.