Supplies of School, IT & Office Equipment


JAKARTA, SAM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penyaluran kredit dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) ke PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebuah platform pembiayaan teknologi finansial berbasis pinjam-meminjaman sesama (fintech peer-to-peer lending atau P2P Lending), sudah menarik perhatian regulator sejak tahun 2024.

Kepala Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa aliran kredit itu pun sudah jadi fokus dalam rapat tersebut.
high level meeting
Rencana Bisnis Bank 2025.

“Pengucuran dana dari bank ke Crowdee sudah menjadi perhatian regulator sejak tahun 2024,” kata Dian dalam pernyataan formal yang dirilis pada hari Selasa, tanggal 1 April 2024.

Dia menyebutkan bahwa OJK telah menerapkan pengawasan dan pemeriksaan secara detail dengan mengharuskan bank untuk meningkatkan standar dalam manajemen risiko serta governance pelaksanaan kredit ke atau lewat perusahaan teknologi finansial penyedia layanan pinjam-meminjam antarpribadi (fintech P2P lending).

Itu dicapai dengan mengharuskan J Trust Bank untuk menyelenggarakan tinjauan mendalam atas semua kolaborasi yang ada dengan perusahaan fintek pinjam lewat pendanaan peer-to-peer, termasuk pemeriksaan performa dan keabsahan mitra dalam bidang fintek jenis ini, sambil juga meningkatkan kontrol pada distribusi kredit via platfom semacam itu.

Berikutnya, Dian menyatakan bahwa jika ada peningkatan yang signifikan pada kredit macet (NPL), J Trust Bank diinstruksikan untuk menahan diri dari memberikan pinjaman sementara kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending.

“Dan melaksanakan penilaian atas model bisnis kolaborasi dengan perusahaan fintek P2P lending tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, Dian menyebutkan bahwa perusahaan diharapkan juga untuk meninjau ulang penentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) serta langkah-langkah analisis yang digunakan saat memberikan kredit kepada konsumen, guna memverifikasi apakah pembagian kredit sudah mengikuti pedoman kehati-hatian.

“OJK akan terus mengawasi rencana serta pelaksanaan pemberian pinjaman ke fintech P2P lending pada tahun 2025 dengan tujuan untuk selalu menerapkan praktik perbankan yang hati-hati guna menekan potensi pertambahan risiko kredit,” demikian disampaikan oleh Dian.

Berikut adalah rincian terkait laporan tersebut: Menurut data dari Kontan, perusahaan pembiayaan teknologi finansial PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dicurigai telah menghilangkan dana setelah menerima fasilitas kredit dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).

Manajemen J Trust Bank mengonfirmasi bahwa mereka sudah menyerahkan kasus manajemen Crowde ke otoritas terkait karena diduga melakukan tindakan kriminal seperti pencurian dan penipuan. Hal tersebut berkaitan dengan pendistribusion pinjaman yang dialokasikan untuk end-user atau petani.

“Beberapa indikasi meliputi adanya banyak end user yang tidak sah atau palsu serta penyelewengan dokumen,” sebut pernyataan resmi dari pihak pengelola J Trust Bank.

Sayangnya, J Trust Bank belum memberikan detail tentang dana yang telah dialokasikan lewat Crowde.

Sehubungan hal tersebut, internal J Trust Bank sudah melaksanakan pengawasan serta pemantauan lewat metode kunjungan dan wawancara terhadap end-user yang dipilih secara acak.

Akhirnya terungkap bahwa sejumlah petani yang direkomendasikan oleh Crowde ke J Trust Bank dalam rangka mendapatkan kredit, justru tidak menyadari atau bahkan tidak mengaku pernah mendaftar pinjaman tersebut di bank melalui platform Crowde.

Karena itu, J Trust Bank sudah mengajukan laporan ke pihak berwajib pada tanggal 11 Februari 2025. Laporan ini dicatat dengan nomor bukti pelaporannya yakni No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditandatangani di hari yang sama.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Crowde, Mahathika Mahardika, menyatakan bahwa Crowde sudah menunaikan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerjasama yang dibuat bersama J Trust Bank.

Perjanjian itu menetapkan bahwa dana dari J Trust Bank akan diarahkan secara langsung ke akun petani berhak melalui bentuk escrow account.

“Kami mempunyai bukti yang mencukupi untuk mengindikasikan bahwa Crowde sudah melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif, terutama soal pengiriman dana ke para petani yang layak mendapat dukungan finansial,” jelas Mahatma seperti disampaikan dalam pernyataan formal.

Dia menyatakan bahwa tim Crowde bersedia menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada aparat penegak hukum guna membantah tudingan yang dialamatkan pada kliennya.

Crowde mengkritik tindakan hukum yang dilakukan J Trust Bank tanpa ada pembicaraan tambahan.

Mereka menggarisbawahi bahwa sepanjang waktu, komunikasi di antara kedua belah pihak telah berlangsung dengan lancar dalam menangani bermacam-macamy permasalahan operasional.

“Tindakan unilateral ini bisa mencemarkan reputasi klien kami di mata publik,” lanjutnya.

Selanjutnya, mengenai dugaan penipuan data petani, tim hukum Crowde menyatakan bahwa pengumpulan informasi ini dilaksanakan melalui mitra dari pihak ketiga dan telah dicek ulang oleh J Trust Bank berdasarkan aturan tata cara verifikasi nasabah atau KYC seperti yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Keputusan terakhir mengenai persetujuan atau penolakan calon penerima dana secara keseluruhan ada di tangan J Trust Bank,” jelas Mahatma.