Supplies of School, IT & Office Equipment


SAM

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan terkait kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas selama mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

Bima Arya Sugiarto, wakil dari Menteri Dalam Negeri, juga menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut.

“Mobil dinas tersebut merupakan aset negara dan fasilitas negara yang seharusnya dipakai untuk keperluan yang berkaitan dengan kewajiban pekerjaan serta layanan masyarakat,” ungkap Bima Arya ketika ditanya wartawan seusai menunaikan sholat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 31 Maret 2025.

“Maka jika tidak berkaitan dengan tanggung jawab atau layanan masyarakat, apalagi untuk keuntungan pribadi, seharusnya harus dihindari,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, ia menambahkan bahwa terdapat banyak potensi kerusakan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi negara jika kendaraan itu dipergunakan untuk pulang kampung.

Maka dari itu, Bima mengharapkan para pemimpin wilayah untuk menjaga aspek tersebut.

Sebab itu, pemanfaatan kendaraan dinas telah ditentukan dalam peraturan-peraturan dan tak dapat dipertanyakan lagi.

“Iya kita akan memberitahu. Sanksinya tentunya akan diumumkan kemudian oleh pengawas pegawai masing-masing. Bapak Gubernur pasti akan mengenaikan hukuman,” tutupnya.

Perlu dicatat bahwa Bima Arya juga berpartisipasi dalam sholat Ied di Masjid Istiqlal bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Dia membawa istrinya dan anak laki-lakinya untuk beribadah bersama.

Sekitar sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan alasannya dalam memberi izin kepada pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas guna pulang kampung saat Lebaran di tahun 2025.

Supian Suri menyebutkan bahwa mobil dinas yang disediakan untuk pulang kampung merupakan wujud penghargaan atas dedikasi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Tidak semuanya memiliki kendaraan,” ujar Supian Suri ketika dihubungi pada hari Jumat, 28 Maret 2025.

“Harapannya (menggunakan kendaraan dinas) dapat memberikan apresiasi atas dedikasi mereka semua ini, oleh karena itu kami setujui,” tambahnya.


DEDI MULYADI Marah pada Kepala Desa yang Meminta THR Sebesar Rp 165 Juta dari Perusahaan, Mendesak agar Kasus Disejajarkan dengan Tindakan Premanisme


AYU Auliah Sedih Dianggap Sebagai Pansos Setelah Bantu Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Untuk Apa Ini?

Kepala Kota menyatakan bahwa kendaraan dinas milik sejumlah pegawai pemerintah tetap menjadi kewajiban mereka walaupun sedang tidak berada di tempat.

Itulah alasan utama Supian Suri membolehkan stafnya menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.

“Pada dasarnya, apakah mobil dinas akan dibawa ke kampung halaman atau tidak digunakan sama sekali, tanggung jawab atas mobil dinas ini tetap berlaku bagi pihak yang ditunjuk,” ujar Supian Suri.

Menurut dia, menggunakan mobil dinas bagi PNS yang pulang kampung juga akan membantu mereka saat kembali ke Depok tanpa alasan kesulitan transportasi lagi.

“Kedua, jika meninggalkannya tanpa membawanya, kendaraan dinas ini nantinya akan menjadi pekerjaan rumah lagi dan mungkin terjadilah sesuatu yang tak diharapkan,” kata Supian Suri.

Pemerintah kota pun siap melanjutkan tindakan apabila kendaraan dinas yang dipergunakan oleh Aparatur Sipil Negara berisiko tinggi.

“Ini berarti bahwa apabila terdapat sesuatu yang tak diharapkan seperti kehilangan dan sejenisnya, maka menjadi tanggung jawab mereka untuk menyelesaikannya serta mengganti rugi kepada negara bila hal tersebut benar-benar terjadi,” jelas Supian Suri.

Kebijakan ini pula merupakan ungkapan terima kasih kepada ASN.

“Harapannya hal tersebut dapat memberikan apresiasi atas dedikasi mereka selama ini dan dengan demikian kami beri persetujuan,” ungkap Supian Suri.


(*/SAM)

Berita sudah tayang di
wartakota