Supplies of School, IT & Office Equipment


JAKARTA, SINAR ABADI

Komite Nasional Kontrol Rokok mengingatkan agar penumpang yang menggunakan vape saat terbang dengan_maskapai Garuda Indonesia harus masuk daftar hitam.

Maka dari itu, orang tersebut tidak bisa lagi naik pesawat Garuda.

“Pihak Manajemen GarUDA IndoneSia harus menimpakan hukuman berat kepada penumpang itu, contohnya dengan memasukan nama mereka dalam Daftar Hitam sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan Penerbangan GarUDA InDoNeSiA karena perbuatan tersebut bukan hanya merugikan para Penumpang Lain tetapi juga membahayakan Keselamatan Penerbangan. Lebih dari itu, penumpang ini sebaiknya turun di Bandar UdARA TerDEkat,” ungkap Koordinator Divisi HUKUM DAN ADVOKASI KOMNAS PENGEtLAHAN TEMBAKAU TulUS ABADI saat Berada DI JaKaTa pada hari SABTU (29/3/2025) lalu, seperti dilaporkan.
Antara.

Menurut dia, perbuatan itu telah menyalahi aturan dan mengancam keamanan penerbangan. Selain itu, penumpang tersebut pun sudah beberapa kali diberi peringatan oleh kru pesawat.

“Pesawat udara merupakan area bebas rokok, dan pramugarinya telah menyampaikan peringatan bahwa para penumpang dilarang merokok saat berada di dalam pesawat, termasuk untuk jenis rokok konvensional maupun elektronik,” jelas Tulus.

Dia juga menekankan pentinya agar kru Garuda Indonesia di masa mendatang dapat lebih proaktif dalam menyampaikan peringatan kepada semua penumpang, termasuk pada waktu keberangkatan.
boarding
dan sebelum melepaskan diri dari tanah.

Dia juga mengingatkan supaya semua penumpang terus menaati peraturan penerbangan.

“Semua penumpang yang naik pesawat wajib mengikuti peraturan terbang agar dapat menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk juga kenyamanan para penumpang lainnya,” katanya.

Sebelumnya beredar video yang viral di media sosial tentang penumpang merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia.

Pada video yang beredar, terlihat seorang pria secara sembunyi-sembunyi menggunakan rokok elektrik saat duduk di dalam pesawat, dan setelah merokok, ia menyembunyikan alat tersebut di bawah bantal depannya.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani membenarkan bahwa kejadian itu terjadi saat penerbangan GarUDA Indonesia (GA 1904), yang beroperasi dari BandARA Soekarno Hatta di Tangerang menuju Kualanamu di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis (27/3).

“Penumpang itu telah menerima peringatan lisan sebanyak dua kali, dan begitu tiba di Bandara Kualanamu, mereka pun disambut oleh tim keamanan penerbangan (aviation security) guna dilakukan penyelidikan lebih jauh,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, para penumpang hanya boleh membawa maksimum satu batang rokok elektrik. Rokok ini harus dimasukkan ke dalam saku baju atau celana, atau disimpan di bagasi kabin.

Beberapa syarat untuk membawa perangkat rokok elektrolik meliputi memastikan bahwa baterainya dilepaskan sebelumnya atau berada dalam posisinya.
off, cartridge
Harus di-release, daya tampung baterai paling tinggi adalah 100Wh, dan cairan pengisi ulang untuk rokok elektrik yang dibawa tidak melebihi 100ml dan harus dimasukkan ke dalam kantong plastik.

“Walaupun rokok elektrik boleh dikemas kini masuk ke dalam kapal terbang, namun mengikut peraturan, penumpang masih tidak dibenarkan menggunakan rokok elektrik pada penerbangan tersebut,” tambahnya.

Wamildan mengatakan bahwa mereka meratapi terjadinya insiden itu. Garuda Indonesia tegas menyampaikan bahwa perusahaannya sepenuhnya bertanggung jawab untuk mematuhi standar keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan ketentuan otoritas penerbangan sipil yang ada.

“Menghisap tembakau, termasuk menggunakan rokok elektronik atau vape, di dalam kokpit pesawat adalah pelanggaran besar terhadap peraturan penerbangan yang ada baik pada tingkat negara maupun global,” katanya.