Supplies of School, IT & Office Equipment


BANDUNG, SAM

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkritik keras adanya surat berstempel dari Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanuggal di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Surat tersebut menyatakan permohonan untuk mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp 165 juta kepada sebuah perusahaan.

“Ya tentunya perlakuannya sama dengan para preman di Bekasi, kepolisian juga akan turun tangan. Bukankah penegakan hukum terhadap preman Bekasi dilakukan? Apakah mereka dilepaskan begitu saja atau dipenjara? Bagaimana mungkin kepala desa tidak berbuat apa-apa? Sudah seharusnya ia mengetahui adanya instruksi tersebut dan oleh karena itu melakukan hal yang membuat dirinya pantas mendapatkan grasi. Perilaku ini bisa dibilang sebagai pelanggaran hukum sehingga bukan cuma arahan moral yang dibutuhkan tetapi juga sikap keras dari pihak berwenang,” ungkap Dedi saat berada di Bandung pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 malam, demikian disampaikan.
Antara.

Dedi menganggap bahwa tindakan Kepala Desa Klapanunggal yang akhirnya viral di media sosial tersebut, lebih dari sekadar permintaan maaf saja belum bisa diselesaikan.

Akan tetapi, perlu adanya langkah keras supaya insiden semacam itu tak direplika oleh pihak lain dan juga untuk menghindari penanganan yang diskriminatif.

Dia menyebutkan bahwa perbuatan ketua village itu melanggar petunjuk dari gubernur jadi tak dapat dimaafkan.

“Secara otoritas dan wewenang, surat keputusan kepala desa tersebut dikeluarkan oleh bupati sehingga bupati bertanggung jawab atas pendidikan kepala desa, hal ini berdasar pada segi wewenangnya. Namun, jika kepala desa mengabaikan perintah gubernur, itu merupakan kesalahan serius yang tak dapat dimaafkan,” ujarnya.

Sebuah surat bertandatangan dari Pemerintahan Desa Klapanunggal menjadi sorotan setelah menyebar luas di platform-media sosial. Surat tersebut mengklaim bahwa Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin dituduh mendesak pemberian Tunjangan Hari Raya serta sejumlah uang tambahan senilai Rp 165 juta dari beberapa badan usaha yang ada dalam kawasan desanya.

Dalam surat yang ditulis tanggal 12 Maret 2025, Ade menyampaikan bahwa dia telah mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ke atasannya terkait dengan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Dia menegaskan bahwa kontribusi tersebut bersifat sukarela dan bukan menjadi kewajiban.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi dari bapak/ibu pemimpin perusahaan guna membantu kami menyediakan dana bagi fasilitas dan sarana prasarana desa di Klapanunggal,” demikian tertulis oleh Ade.

Pada selembar kertas terpisah, terlihat undangan untuk acara halal bihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (21/3). Ade berperan sebagai ketua penyelenggara kegiatan tersebut.

Selanjutnya, tersedia rincian dari draf anggaran untuk acara halalbihalal tersebut. Terdiri atas delapan komponen yaitu hadiah seharga Rp 30 juta, tunjangan atau Tunjuan Hari Raya (THR) sebesar Rp 100 juta, selimut katun dengan total nilai Rp 20 juta, pengeluaran untuk makanan dan minuman berjumlah Rp 5 juta, honorarium bagi narasumber Rp 1,5 juta, upah bagi pembacaa al-Quran juga sama Rp 1,5 juta, penyewaan sistem audio senilai Rp 2 juta serta alokasi dana darurat setara Rp 5 juta. Jumlah keseluruhan anggarannya adalah Rp 165 juta.

Baru-baru ini setelah menjadi sorotan publik, Ade memberikan permintaan maafnya. Dia mengaku telah melakukan kesalahan dan menjamin bahwa surat tersebut akan diambil kembali.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade dalam sebuah video pernyataan, Minggu.

Dia pun menyarankan kepada pelaku usaha di Kabupaten Bogor agar tidak memedulikan surat yang sudah tersebar tersebut.

“Saya akan mencabut peringatan tersebut dan sekali lagi bertanya mohon maaf kepada semua pihak yang merasa tersinggung. Terima kasih,” katanya.